Polda Sumatera Utara telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya selama tahun 2024. Selama periode tersebut, Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,2 ton dan hampir 500 ribu butir pil ekstasi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga tidak tinggal diam, berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 1,2 ton serta menyita 6.396 batang pohon ganja. Semua barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan 5.000 kasus narkoba. Keberhasilan ini secara penuh disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 yang mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kolaborasi kuat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan masyarakat turut berperan dalam kesuksesan ini, dengan masyarakat yang berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dapat membantu dalam mengidentifikasi jaringan narkoba tersembunyi. Polda Sumut juga melaksanakan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba dengan tujuan mengurangi tingkat residivisme di wilayah Sumatera Utara. Peran teknologi dan kerja sama intelijen digital juga menjadi kunci dalam upaya Polda Sumut dalam mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Keseluruhan tindakan ini menunjukkan bahwa Polda Sumut tidak hanya fokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga berupaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Aksi nyata ini bukan hanya tanggung jawab Polda Sumut, namun juga merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
“Polda Sumut Berhasil Gagalkan 1,2 Ton Sabu dan 500 Ribu Pil Ekstasi”
Related articles