Menurut Menko Yusril, pembahasan RUU Perampasan Aset sangat terkait dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi prioritas DPR. DPR berharap revisi KUHAP bisa selesai pada akhir 2025 untuk diberlakukan pada Januari 2026. Yusril juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara KUHAP dan RUU Perampasan Aset agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan. Oleh karena itu, pembahasan kedua aturan tersebut sebaiknya dilakukan secara bersamaan, sebagai upaya menghindari benturan hukum.
Meskipun masih dalam tahap perdebatan, Yusril memastikan bahwa baik pemerintah maupun DPR berkomitmen untuk menciptakan kerangka hukum terkait perampasan aset akibat tindak pidana. Yang terpenting, menurut Yusril, adalah agar masyarakat mengetahui bahwa pemerintah dan DPR serius dalam membahas rancangan undang-undang perampasan aset dalam waktu yang wajar.
Menko Yusril: DPR Akan Ajukan UU Perampasan Aset Baru
Related articles