More

    Nasir Djamil DPR Revisi KUHAP Prioritas Sebelum Bahas RUU Perampasan Aset

    Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, telah menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan RUU perampasan aset. Namun, dia menegaskan bahwa pembahasan RUU perampasan aset baru bisa dilakukan setelah RUU KUHAP selesai dibahas.

    Menurut Adies, yang mengatur tentang perampasan aset tercantum dalam UU KUHAP. Oleh karena itu, kehadiran UU perampasan aset diharapkan tidak menimbulkan tindakan yang disebut abuse of power.

    “Seluruh pidana yang terkait terdapat dalam KUHAP, yang akan mengatur tentang perampasan aset ini ada di KUHAP. Kita harus memastikan bahwa perampasan aset ini tidak disalahgunakan sebagai abuse of power. Kita tidak ingin hal itu terjadi,” ungkap Adies.

    Lebih lanjut, Adies menambahkan bahwa setelah selesai dibahas, KUHAP harus disinkronkan dengan undang-undang kepolisian atau perampasan aset agar tidak ada ketidaksesuaian yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

    Semua pihak diharapkan untuk memahami bahwa pentingnya penyelesaian pembahasan RUU perampasan aset dengan cermat dan hati-hati untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles