More

    MK Menolak Uji Materi Menteri Rangkap Pengurus Parpol

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan untuk tidak menerima permohonan uji materi tentang larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia. Ketua MK membacakan putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno, Jakarta. Permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas dan tidak bisa menunjukkan bukti terkait kerugian hak konstitusional akibat dari norma pasal yang diuji. Para pemohon terdiri dari Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, dan Keanu Leandro Pandya Rasyah, yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah mahasiswa aktif Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Permohon tersebut berpendapat bahwa larangan tersebut tidak mencakup larangan menteri menjadi pengurus partai politik dan meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai “mencakup pula pengurus partai politik.”

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles