JAKARTA – Mahfud MD blak-blakan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Menurut calon wakil presiden itu, keputusan tersebut keliru sejak awal, meski tetap harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.
Mahfud: Secara Substansi Keputusan Itu Salah
Mahfud dikutip dari YouTube Najwa Shihab pada Kamis (19 Oktober 2023) mengatakan dirinya tidak setuju dengan putusan tersebut. Dalam tayangan wawancara yang diberi judul [Live] Eksklusif, Strategi Ganjar – Mahfud | Mata Najwa, ia menyebut keputusan MK itu tidak tepat.
“Saya tidak suka karena saya bilang (keputusan) salah,” ujar Mahfud dalam video yang ditayangkan dengan izin Najwa Shihab, terkait wawancara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Mahfud, yang juga pakar konstitusi, menilai secara teori MK seharusnya tidak memutus permohonan soal syarat usia capres dan cawapres karena ranah itu merupakan kebijakan hukum terbuka yang semestinya ditentukan DPR dan pemerintah. Sebelumnya, ia memang menegaskan bahwa persoalan usia calon presiden dan wakil presiden adalah domain pembentuk undang-undang, bukan hakim konstitusi.
Final dan Mengikat, Tapi Tetap Dipersoalkan
Di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa apa pun isi putusan MK tetap wajib dijalankan. Ia menegaskan, suka atau tidak suka, keputusan lembaga tersebut tidak bisa dibatalkan begitu saja oleh pihak lain.
“Ya, ini pada dasarnya adalah sebuah kesalahan. Pada dasarnya, ada perdebatan dalam konstitusi. Keputusan apa pun yang diterima tidak dapat ditentang,” kata Mahfud.
Menurut mantan Ketua MK itu, persoalan utama bukan hanya pada hasil putusan, tetapi juga pada proses yang memunculkan kritik publik. Karena itu, ia menilai wajar bila banyak pihak mempertanyakan keputusan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.
Sorotan ke Peran Anwar Usman
Mahfud juga menyinggung keterlibatan Ketua MK Anwar Usman dalam perkara syarat usia capres dan cawapres. Isu ini tak lepas dari posisi keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang belakangan disebut-sebut berpeluang maju di Pilpres 2024.
“Ada dalil bahwa orang yang mempunyai ikatan kekeluargaan tidak bisa memerintah. Argumentasinya adalah nemo judex in causa sua. Orang tidak bisa memerintah atas hal-hal yang menyangkut keluarganya, hal-hal yang menyangkut kepentingannya sendiri,” ungkap Mahfud.
Ia menambahkan, bila ada keberatan atas putusan itu, jalur etik maupun pengaduan ke lembaga terkait memang terbuka untuk ditempuh. “Hanya orang yang salah yang ditangani, kan? Kalau ada yang tidak beres, itu saja,” katanya.
Putusan MK Ubah Tafsir Syarat Usia
Mahkamah Konstitusi menambahkan tafsir baru dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Senin (16 Oktober 2023), MK menyatakan syarat usia minimal 40 tahun tidak berlaku mutlak bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai sebagai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, ketentuan baru itu berlaku untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dengan putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Surakarta tetap bisa maju sebagai calon presiden atau wakil presiden meski belum genap 40 tahun.


