Sabtu, 27 Januari 2024 – 10:44 WIB
Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast yang berstatus buronan (Daftar Pencarian Orang) sejak kasus ini disidik pada awal 2022.
“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, dikutip dari Humas Polri, Sabtu, 27 Januari 2024.
Ia mengatakan, tersangka Putra Wibowo telah melakukan tindak pidana pencucian uang, perdagangan, dan penipuan. “Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kunto.
Kunto tidak menjelaskan di negara mana DPO Putra Wibowo ditangkap. Keterangan resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan hari ini, di Bareskrim Polri oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Humas Polri.
Putra Wibowo adalah satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global. Selain Putra Wibowo, tersangka lainnya adalah Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU), dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.
Kasus ini juga melibatkan tiga klub sepak bola, yaitu Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global. Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggotanya dengan label pembelajaran trading. Para anggota yang bergabung diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk memperoleh buku elektronik tersebut. Bonus sebesar 10 persen dijanjikan setiap kali merekrut anggota baru. Dana yang diperoleh dari penjualan e-Book ini kemudian disimpan dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, lalu didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut. Kasus robot trading Viral Blast mengakibatkan kerugian sekitar 12 ribu anggota, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama, dengan nilai taksiran kedua rumah tersebut mencapai Rp15 miliar. Diduga kuat bahwa aset-aset yang dimiliki oleh tersangka merupakan hasil dari penipuan melalui modus robot trading yang dijalankan oleh PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo, pendiri Viral Blast bersama dengan tersangka lainnya, dan melakukan penggeledahan di Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.