More

    Kebakaran Hutan Berulang: Akar Masalah Sosial-Ekonomi

    Sebanyak 28.692 titik panas terdeteksi di Indonesia sepanjang 1–30 September 2026. Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) itu menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat, terutama di wilayah dengan kondisi lahan kering dan risiko kebakaran yang meningkat saat memasuki fase adaptasi kemarau.

    Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro, menyebut Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 10.896 titik. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Barat dengan 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.

    Bagus mengingatkan bahwa data titik panas belum dapat langsung disamakan dengan kejadian kebakaran. Indikator tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

    “Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” kata Bagus.

    Mitigasi dan ancaman sanksi

    Pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

    Kementan juga menjalankan sejumlah langkah pencegahan. Upaya tersebut mencakup pembangunan 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), pembentukan Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, serta kewajiban bagi lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan untuk memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.

    Namun, penerapan hukum terhadap kasus karhutla dinilai masih menyisakan persoalan. Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menyoroti penggunaan skema strict liability atau tanggung jawab mutlak yang menurutnya diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi geografis maupun kemungkinan adanya intervensi pihak luar.

    Menurut Sadino, gugatan perdata dengan nilai hingga triliunan rupiah juga berisiko mempailitkan perusahaan. Ia menilai belum ada pembagian standar kerugian lingkungan yang membedakan kawasan hutan alam, hutan tanaman industri, dan Area Penggunaan Lain (APL).

    “Dalam aspek pidana memang denda 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest. Akibatnya, putusan pengadilan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan,” tegas Sadino.

    Pengawasan di sekitar konsesi

    Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, mengatakan seluruh 751 perusahaan anggota organisasi tersebut telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan bencana. Mereka juga mengantisipasi berbagai pemicu karhutla di lapangan.

    GAPKI bersama para anggotanya berkoordinasi dengan Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta pemerintah daerah. Mukti menyebut pengawasan internal diperketat melalui imbauan tertulis berkala dan kerja sama operasional di lapangan.

    “Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Kami perketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan. Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” pungkas Mukti.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles