Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang setelah ditemukan bekerja tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang mereka miliki. Mereka terjaring dalam Operasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tiga lokasi di Kabupaten Tangerang.
Operasi tersebut menyasar dua perusahaan di kawasan Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok. Dari tiga lokasi itu, petugas memeriksa dokumen keimigrasian milik 40 WNA. Hasil pemeriksaan menunjukkan 13 orang melakukan pelanggaran karena menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Bekerja sebagai buruh hingga manajer fondasi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, belasan WNA itu bekerja di proyek konstruksi dengan posisi yang beragam. Mereka tercatat sebagai buruh kasar atau kuli bangunan, mandor, hingga manajer fondasi.
“Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya, mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi,” kata Barron di Tangerang, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut hasil pemeriksaan, para WNA tersebut menerima upah mulai dari Rp1,2 juta per hari. Mereka tinggal bersama di satu mess atau asrama dan telah bekerja selama satu hingga tiga bulan.
Meski memiliki dokumen C20 atau izin tinggal, dokumen itu dinilai tidak sesuai dengan kegiatan yang mereka jalankan di lapangan. Persoalan yang ditemukan bukan semata keberadaan mereka di lokasi, melainkan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dan maksud pemberian izin tinggal.
Dilarang kembali bekerja di proyek
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin menyampaikan, 13 WNA tersebut kini tidak lagi bekerja di proyek tempat mereka ditemukan. Imigrasi telah melarang mereka melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
“Mereka sudah dilarang berkegiatan di lokasi tersebut. Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka,” ujar Hasanin.
Para WNA yang dinyatakan melanggar dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Sanksi dalam pasal tersebut mencakup penangkalan dan deportasi. Sementara itu, WNA yang dokumennya sesuai dengan ketentuan hanya mendapat peringatan agar tetap mematuhi aturan keimigrasian selama berada dan berkegiatan di Indonesia.


