Arrmanatha menegaskan kepentingan nasional akan tetap menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia setelah resmi memimpin Kementerian Luar Negeri. Di bawah kepemimpinannya, Indonesia juga akan melanjutkan peran dalam menjaga stabilitas kawasan serta mendorong perdamaian internasional.
“Tentunya, kita akan terus memprioritaskan hal-hal yang menjadi kepentingan nasional,” ucap Arrmanatha.
Menurut dia, kepentingan nasional dan peran Indonesia di tingkat global berjalan beriringan. Diplomasi Indonesia, kata Arrmanatha, tetap diperlukan untuk mendukung stabilitas keamanan sekaligus memperkuat kerja sama multilateral.
Rencana Kembali ke Dewan Keamanan PBB
Salah satu agenda yang disampaikan Arrmanatha ialah rencana Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2029-2030.
Pencalonan tersebut disebut sebagai bagian dari kesiapan Indonesia untuk mengambil peran lebih aktif dalam isu keamanan dan perdamaian dunia. Arrmanatha juga mengaitkannya dengan upaya Indonesia dalam mempertahankan kerja sama multilateral sebagai pendekatan penting dalam hubungan internasional.
“Ini kembali menunjukkan kesiapan Indonesia untuk berperan aktif dalam menjaga kestabilan peace and security dan juga memajukan multilateralisme,” kata Arrmanatha.
Pernyataan itu menempatkan agenda pencalonan di Dewan Keamanan PBB sebagai salah satu bentuk kontribusi Indonesia di tingkat internasional. Namun, Arrmanatha tetap menekankan bahwa keterlibatan tersebut tidak menggeser prioritas utama diplomasi, yakni memperjuangkan kepentingan nasional.
Prinsip Bebas Aktif Tetap Menjadi Pedoman
Arrmanatha memastikan pergantian Menteri Luar Negeri tidak akan mengubah landasan politik luar negeri Indonesia. Ia menyebut arah kebijakan luar negeri telah memiliki prinsip dan aturan yang jelas, sehingga pergantian pejabat tidak serta-merta mengubah dasar pelaksanaannya.
Menurut dia, konsistensi politik luar negeri Indonesia juga ditopang oleh rujukan hukum yang menjadi pedoman bagi siapa pun yang menjalankan tugas sebagai Menteri Luar Negeri.
“Kita juga mensyukuri bahwa politik luar negeri Indonesia itu selalu konsisten. Jadi, siapa pun yang menjalankan tugas sebagai Menteri Luar Negeri, rujukannya jelas, yaitu undang-undang,” pungkas dia.
Dalam pelaksanaan hubungan luar negeri, prinsip bebas aktif tetap menjadi pegangan Indonesia. Prinsip tersebut menjadi dasar bagi Indonesia untuk menentukan sikap dan mengambil peran dalam berbagai persoalan internasional.
“Politik luar negeri kita juga jelas, bebas aktif, yang telah sering disampaikan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” jelas Arrmanatha.


