More

    TB Hasanuddin: Wamentan Saleh Tak Boleh Rangkap Jabatan

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa agar tidak merangkap jabatan sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad). Menurut Hasanuddin, ketentuan mengenai jabatan yang dapat ditempati prajurit aktif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

    Saleh Mustafa diketahui masih menjabat sebagai Wakasad ketika menduduki posisi Wakil Menteri Pertanian. Hasanuddin menilai kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku, terutama ketentuan mengenai pembatasan jabatan bagi prajurit TNI yang masih aktif.

    “Saya perdalam dulu ya. Tapi kalau dilihat dari UU, tak boleh jabatan rangkap,” kata TB Hasanuddin saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (2/10/2026).

    Ketentuan bagi prajurit aktif

    Dalam Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada instansi tertentu. Undang-undang tersebut mengatur 15 lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

    Di luar daftar tersebut, prajurit aktif diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan apabila hendak menduduki jabatan di instansi lain. Ketentuan ini menjadi dasar Hasanuddin mengingatkan agar posisi Wakil Menteri Pertanian tidak dijalankan bersamaan dengan jabatan militer aktif.

    Hasanuddin menegaskan, penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil harus mengikuti daftar yang telah ditetapkan undang-undang. “Ya harus sesuai UU,” ujarnya.

    Daftar instansi yang diperbolehkan

    Dari 15 instansi yang diatur, 10 di antaranya berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Lembaga tersebut mencakup Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Search and Rescue (SAR) Nasional, serta Mahkamah Agung.

    Lima instansi lainnya adalah bidang kelautan dan perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kementerian Pertanian tidak tercantum dalam 15 kementerian atau lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif berdasarkan ketentuan tersebut. Karena itu, status rangkap jabatan Saleh Mustafa sebagai Wamentan dan Wakasad menjadi perhatian Hasanuddin. Ia menyatakan masih akan memperdalam persoalan tersebut, tetapi menilai ketentuan umum dalam undang-undang melarang rangkap jabatan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles