Empat tersangka penyalahgunaan narkotika, termasuk tiga anggota DPRD aktif dari sejumlah daerah di Jawa Timur, menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Mereka merupakan bagian dari delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Keempat tersangka itu berinisial ADR, anggota DPRD Banyuwangi; ARR, anggota DPRD Situbondo; UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang; serta N, seorang pengusaha asal Banyuwangi.
Diserahkan ke BNNK Banyuwangi
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan empat tersangka tersebut. Mereka tiba di kantor BNNK Banyuwangi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Benar. Kemarin saya menerima pelimpahan empat orang. Tadi malam jam 8.00 sudah di kantor kita,” ujar Rachmat, Kamis (1/10/2026).
Pelimpahan itu dilakukan setelah proses asesmen yang diajukan Polrestabes Surabaya kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jawa Timur. Sebelumnya, asesmen terhadap keempat tersangka telah dilakukan di BNNK Surabaya.
“Namun terhadap empat orang itu, berdasarkan hasil asesmen, kami menerima limpahan rehabilitasi jalan,” kata Rachmat.
Berawal dari penggerebekan hotel
Kasus tersebut bermula ketika jajaran Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya. Dalam operasi itu, polisi mengamankan delapan orang yang diduga sedang mengonsumsi narkotika.
Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pil ekstasi dan plastik bekas bungkus sabu-sabu. Perkara tersebut kemudian diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Setelah proses hukum dan asesmen berjalan, penanganan empat orang itu dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan.
Wajib menjalani perawatan medis dan psikososial
Dalam rehabilitasi rawat jalan, para tersangka tetap diwajibkan mengikuti rangkaian penanganan medis dan psikososial sesuai jadwal yang ditetapkan. Mereka tidak menjalani perawatan inap dan diperbolehkan pulang ke rumah di luar waktu layanan rehabilitasi.
BNNK Banyuwangi belum memastikan durasi rehabilitasi yang harus dijalani keempat tersangka. Rachmat mengatakan, pihaknya masih perlu mempelajari berkas pelimpahan serta berkoordinasi dengan tim medis dan rehabilitasi.
“Terkait berapa lama proses rehabilitasi, belum bisa saya jawab. Saya belum di Banyuwangi dan belum mempelajari berkasnya. Saya masih akan berkoordinasi dengan ketua tim rehabilitasi dulu,” ujar Rachmat.


