More

    Puan Buka Suara soal Capres-Cawapres Usungan Dua Partai

    Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menegaskan bahwa wacana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusung minimal oleh dua partai politik peserta pemilu belum menjadi keputusan resmi. Pembahasan mengenai gagasan tersebut masih berlangsung secara informal di antara sejumlah partai politik.

    Puan menyampaikan keterangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia mengatakan, partai-partai yang terlibat belum menetapkan secara formal skema pengusungan pasangan capres-cawapres tersebut.

    “Belum secara resmi juga, bahwa nantinya Pilpres itu akan diusung oleh dua partai politik ini juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi,” kata Puan.

    Pembahasan Masih Bersifat Informal

    Menurut Puan, PDIP telah diajak membicarakan wacana pengusungan pasangan capres-cawapres oleh minimal dua partai politik. Namun, komunikasi yang berlangsung sejauh ini belum masuk ke forum resmi partai maupun pembahasan formal di lembaga negara.

    Ia menyebut pembicaraan itu dilakukan oleh partai-partai dalam tahap informal. Karena itu, belum ada keputusan yang dapat disebut sebagai kesepakatan resmi mengenai aturan atau format pengusungan pasangan calon untuk pemilihan presiden.

    “Jadi, memang pembicaraan itu, pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai,” ujar Puan.

    Pernyataan tersebut disampaikan ketika pembahasan mengenai perubahan aturan pemilu turut menjadi perhatian. Puan mengatakan, revisi Undang-Undang Pemilu nantinya akan dibahas secara resmi di DPR. Meski demikian, ia belum menyampaikan kapan pembahasan formal itu akan dimulai.

    Disiapkan untuk Pemilu 2029

    Puan menjelaskan, revisi UU Pemilu diperlukan untuk menyiapkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden agar berjalan secara efektif dan efisien.

    Ia menekankan bahwa pembahasan aturan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada 2029. Menurut Puan, ketentuan yang disiapkan harus dapat membuat seluruh rangkaian pemilu berjalan sesuai kebutuhan serta memberi manfaat bagi bangsa dan negara.

    “Yang penting adalah nanti Pileg dan Pilpres-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dan kan Pemilunya masih 2029,” kata dia.

    Dengan demikian, wacana pengusungan capres-cawapres oleh minimal dua partai politik masih berada pada tahap pembicaraan informal. Keputusan resmi mengenai gagasan tersebut, termasuk dalam kaitannya dengan revisi UU Pemilu, masih menunggu proses pembahasan di DPR.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles