More

    Lembaga Reforma Agraria Dibentuk, Nama Tunggu Presiden

    Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) disebut tetap dipertahankan dalam rancangan undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Namun, bentuk dan nama lembaga tersebut akan disesuaikan dengan keputusan Presiden.

    Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan ketentuan mengenai lembaga penyelenggara reforma agraria telah dimasukkan ke dalam draf RUU. Ia menyampaikan hal itu di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

    “Jadi eksistensi lembaga itu tetap ada. Cuma dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan Presiden namanya apa,” kata Iman.

    Ketentuan lembaga diatur dalam Pasal 11

    Iman, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menjelaskan bahwa RUU tersebut menempatkan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 11.

    “Jadi di Pasal 11 itu sudah kita atur bahwa lembaga ini di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada presiden,” ujar dia.

    Dengan rumusan tersebut, keberadaan lembaga penyelenggara reforma agraria tetap dicantumkan dalam rancangan aturan. Sementara itu, penamaan lembaga belum ditetapkan karena masih akan menyesuaikan dengan keinginan Presiden.

    Wewenang mencakup perencanaan hingga penyelesaian konflik

    Selain mengatur kedudukan lembaga, RUU Reforma Agraria juga memuat kewenangan yang akan dijalankan lembaga tersebut. Menurut Iman, cakupannya dimulai dari perencanaan dan pendataan reforma agraria.

    Kewenangan itu juga meliputi penyelesaian konflik serta pemberdayaan masyarakat. Seluruh lingkup tugas tersebut, kata Iman, dirumuskan dalam undang-undang sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan oleh Presiden.

    “Jadi semua kewenangannya itu kita atur dalam undang-undang ini sehingga Presiden tinggal menyesuaikan saja,” tutur dia.

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa RUU tidak hanya mencantumkan keberadaan lembaga penyelenggara reforma agraria, tetapi juga mengatur posisi dan ruang kewenangannya. Adapun keputusan mengenai nama lembaga masih menunggu penyesuaian dari Presiden.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles