Bima Arya Sugiarto: Pemda Dilarang Kuasai Tanah Ulayat Secara Sepihak
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan larangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak. Hal ini terutama berlaku untuk tanah ulayat yang hak ulayatnya telah diakui secara hukum.
Tanah Ulayat Tidak Boleh Diolah Sebagai Investasi
Dalam rapat penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bima menyatakan bahwa tanah ulayat tidak boleh diperlakukan seperti tanah biasa yang dapat dialihfungsikan hanya demi investasi atau proyek strategis nasional (PSN).
“Kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegas Bima.
Perlindungan Terhadap Tanah Ulayat Untuk Kepentingan Investasi
Bima menegaskan bahwa perlindungan terhadap tanah ulayat berlaku untuk kepentingan investasi maupun pembangunan PSN. Selain tanah ulayat, Bima juga menyoroti pentingnya integrasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan basis data pertanahan nasional.
Dalam hal ini, langkah integrasi data pertanahan dengan RTRW dilakukan pemerintah daerah sejak tahap penyusunan RTRW. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Setelah RTRW masuk dalam ranperda, Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN melakukan sinkronisasi melalui forum lintas sektor dan evaluasi rancangan peraturan daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan kabupaten/kota.
Integrasi data ini juga mencakup data kawasan hutan dan perizinan melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-masing.


