DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk Tahap Pembahasan Berikutnya
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya. Keputusan tersebut diambil setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria menyampaikan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam.
Ketua Baleg Tegaskan Keputusan dengan Memukul Palu
Ketua Baleg, Bob Hasan, memutuskan keputusan tersebut dengan mengetukkan palu setelah semua anggota rapat menyatakan setuju. Penegasan dilakukan oleh Bob Hasan dengan pertanyaan, “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan? Setuju?” Peserta rapat pun menjawab dengan bulat, “Setuju!”
RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Sebelum keputusan diambil, Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan hasil pembahasan yang dilakukan secara intensif dari 2-5 September, dan dilanjutkan pada 7 September 2026. RUU terdiri dari 16 bab dan 70 pasal yang mengatur penyelenggaraan Reforma Agraria mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi.
RUU Meliputi Aspek Penting untuk Masyarakat Penerima Manfaat
Selain menyangkut redistribusi tanah, RUU ini juga mencakup pendataan dan pemeriksaan objek reforma agraria, restitusi tanah, hingga pemberian legalitas hak atas tanah. Kelompok yang diuntungkan meliputi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang telah terpinggirkan. Mereka berpotensi memperoleh legalitas hak atas tanah dan pemberdayaan untuk memanfaatkannya dengan baik.
Program pemberdayaan ini juga akan memberikan dukungan agar tanah yang diperoleh masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.


