Aparat Penegak Hukum Harus Dibatasi dalam RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya pembatasan kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, fokus utama dari aturan tersebut haruslah pada pemberantasan korupsi tanpa memberikan celah untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Sahroni menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan perlunya melibatkan masukan dari kalangan ahli dan profesional agar aturan yang dibuat tidak menimbulkan kontroversi ketika diterapkan. Sahroni juga menyoroti pentingnya mekanisme perampasan aset yang jelas dan terukur.
Mekanisme Perampasan Aset yang Transparan
Mengenai besaran aset yang dapat dirampas dalam suatu kasus, Sahroni menegaskan bahwa penentuan nilai aset harus didasarkan pada perhitungan yang masuk akal. Besaran aset yang dapat dirampas tidak boleh semata-mata disamakan dengan nilai kerugian atau dugaan kejahatan tanpa pertimbangan yang cermat.
Sahroni juga menegaskan bahwa edukasi terhadap masyarakat tentang substansi RUU Perampasan Aset sangat penting guna menghindari penafsiran yang keliru. Pengesahan RUU ini diharapkan bisa dilakukan pada tanggal 15 Desember, meskipun tetap membuka ruang bagi perdebatan.
Di tengah potensi terjadinya perdebatan di masyarakat terkait RUU Perampasan Aset, Sahroni menegaskan bahwa kesepakatan untuk membantu memberantas korupsi harus dijaga, namun tanpa memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum.


