Habiburokhman Ungkap Mekanisme Perampasan Aset di Sejumlah Negara
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memperhatikan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana di berbagai negara, dengan fokus pada ruang lingkup perkaranya. Berbagai negara memiliki kriteria dan jenis kejahatan tertentu yang menjadi dasar penerapan mekanisme tersebut.
Contoh Penerapan Mekanisme Perampasan Aset di Beberapa Negara
Di Selandia Baru, misalnya, mekanisme perampasan aset hanya diterapkan untuk kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$ 30.000. Sementara Singapura menggunakan mekanisme tersebut untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius lainnya.
Italia memiliki ketentuan yang lebih rinci, di mana mekanisme perampasan aset digunakan untuk kasus-kasus korupsi, keterlibatan mafia, dan kejahatan terorganisasi serius lainnya. Amerika Serikat, di sisi lain, menerapkan mekanisme ini untuk berbagai kasus seperti narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.
Australia dan Inggris juga memberlakukan mekanisme perampasan aset untuk kasus-kasus kejahatan serius yang ditangani di pengadilan tingkat tinggi. Sementara Thailand membatasi perampasan aset pada kejahatan serius yang telah terdaftar, seperti narkotika, perdagangan manusia, korupsi, terorisme, penyelundupan, dan pendanaan terorisme.
Komisi III DPR RI Berkomitmen pada Efektivitas RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat berjalan secara efektif, proporsional, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat. Masukan dari berbagai elemen masyarakat dan para ahli diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan RUU yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan negara.


