Tersangka Dugaan Pencurian dengan Kekerasan di Lampung Tengah
Dalam perkembangan kasus yang mengejutkan, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Sahrul Abidin alias Iyung (24), yang berasal dari Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kejadian ini terkait dengan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pedagang roti di area tersebut.
Saat Pengakuan dari Tersangka
Pada hari Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 10 pagi, Sahrul mengakui peran serta dan keterlibatannya dalam kasus pencurian tersebut. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mengonfirmasi bahwa Sahrul telah mengakui secara terbuka terlibat dalam aksi kejahatan yang menimpa pedagang roti.
“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di salah satu tikungan di Jalinsum Kampung Terbanggi Besar,” ungkap Al Ghazali.
Penguatan Kesaksian dari Pelaku Lain
Informasi yang terungkap dari Sahrul juga didukung dengan keterangan dari dua tersangka lainnya, yakni Riko Saputra dan Asep Irama. Keduanya sebelumnya telah berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, yang kemudian memberikan informasi yang sama terkait kasus tersebut.


