Yaqut Klaim Tidak Pernah Menerima Uang Korupsi Terkait Kuota Haji
Dalam sebuah perkara yang tengah berlangsung, terungkap bahwa Yaqut didakwa menerima US$ 271.500 atau sekitar Rp. 4,8 miliar terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Menyikapi dakwaan tersebut, Yaqut dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan padanya. Berbicara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026, Yaqut menyatakan, “Saya tidak memahami dakwaan itu. Yang menerima uang adalah orang lain, bukan saya. Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari proses ini.”
Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan, “Orang yang sudah disebutkan sebagai penerima uang, ada yang dikaitkan dengan saya, namun hal ini hanya bersifat asumsi belaka. Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak menerima uang sepeser pun dari proses yang kini menjadi perkara ini.”
Tudingan dan Pembelaan
Dalam persidangan, tudingan terhadap Yaqut terkait penerimaan uang terkait kuota haji tambahan menjadi fokus utama. Meskipun dakwaan menunjukkan keterlibatan Yaqut dalam transaksi tersebut, Yaqut bersikeras bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan ia bersikukuh atas ketidakterlibatannya.


