Dugaan Pelanggaran Debt Collector di Purworejo Berakhir Damai
Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang debt collector di Purworejo telah diselesaikan melalui penyelesaian secara kekeluargaan. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian.
Pendampingan dari Polisi
Seperti yang dilaporkan, kasus ini dimulai ketika RW (29) meminta pendampingan dari Polsek Bayan karena mencurigai istrinya, UH (25), sedang bersama seorang pria lain. Polisi kemudian menghadiri lokasi yang dicurigai, di Kecamatan Bayan, Purworejo, dan menemukan UH bersama LSH (26), seorang petugas penagihan pinjaman online.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan bahwa kehadiran polisi di lokasi berawal dari permintaan RW. Mereka melakukan pendampingan dan menemukan UH dengan LSH. Namun, setelah pemeriksaan, diketahui bahwa insiden tersebut terkait dengan persoalan utang-piutang pada aplikasi pinjaman online, bukan pelecehan.
Penyelesaian Melalui Mediasi
Setelah klarifikasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka memilih untuk tidak membuat laporan polisi dan setuju untuk berdamai melalui mediasi yang diselenggarakan oleh kepolisian. Tidak ada tindakan hukum yang diambil terkait kasus ini.
Dengan kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berharap untuk dapat menyelesaikan permasalahan mereka dengan baik tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut. Semua proses penyelesaian dilakukan dengan transparan dan melibatkan semua pihak terkait.


