Febrin Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Anggota DPR Soroti Perlakuan Berbeda
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Perlakuan Berbeda dari Kebiasaan
Saat dibawa ke Rutan KPK, Febrie tidak dikenakan rompi tahanan maupun borgol seperti yang biasa dikenakan pada tahanan Kejagung. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengkritik hal ini karena dinilai mengusik rasa keadilan.
Rudianto Lallo menegaskan bahwa setiap tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa terkecuali. Ia menilai bahwa perlakuan yang berbeda terhadap Febrie tidak dapat dibenarkan.
Penegak Hukum Harus Diperlakukan Sama
Menurut politikus Partai NasDem itu, perlakuan yang biasa diterapkan kepada tersangka lain seharusnya juga berlaku bagi Febrie, terutama karena statusnya sebagai aparat penegak hukum. Rudianto Lallo berpendapat bahwa penegak hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa adanya perlakuan istimewa.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Febrie merupakan seorang yang diberi kuasa oleh negara untuk memberantas korupsi, namun justru terlibat dalam kasus korupsi. Menurutnya, hal ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang tidak boleh diistimewakan.


