Kementerian Agama Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ di Sekolah
Kementerian Agama Indonesia sedang menyiapkan materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) di satuan pendidikan. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menganggap penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Materi Edukasi Terkait LGBTQ
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menjelaskan bahwa materi yang sedang disusun tersebut akan menggunakan istilah “penyebaran budaya LGBTQ” sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini untuk membedakan antara individu LGBTQ dan gerakan penyebaran budaya tersebut.
Romo Syafii menegaskan bahwa pihaknya sedang bekerja sama lintas satuan kerja Kementerian Agama dengan melibatkan akademisi dan pakar untuk penyusunan materi edukasi mengenai LGBTQ.
Penekanan pada Nilai-Nilai Pancasila dan Ajaran Agama
Rancangan materi pendidikan ini akan difokuskan pada memperkuat pemahaman sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama. Selain itu, materi akan disesuaikan dengan berbagai jenjang pendidikan untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada anak didik.
Romo Muhammad Syafii menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila pertama Pancasila menyangkut pada norma-norma agama yang berlaku. Oleh karena itu, materi pendidikan tentang penyebaran budaya LGBTQ ini akan memperhatikan nilai-nilai agama yang hidup di Indonesia.


