More

    DPR Dorong Angket untuk Redam Konflik Kasus Febrie Adriansyah

    Komisi III DPR Dorong Penggunaan Hak Angket untuk Menyelesaikan Konflik Antara Kepolisian dan Kejaksaan

    Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mendorong penggunaan hak angket guna meredakan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan yang menjadi buntut dari kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Benny, perseteruan terbuka antara kedua institusi penegak hukum tersebut telah mencapai titik yang mengkhawatirkan masyarakat dan mengancam penegakan hukum di Indonesia.

    Pertimbangan Penggunaan Hak Angket

    Benny menyatakan bahwa DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan. Menurutnya, konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut. Hal ini tidak boleh dijadikan sebagai tontonan politik yang melemahkan negara.

    Sebelumnya, mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah di PT Asabri dan kasus lainnya. Penetapan ini dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri di bawah pimpinan Irjen Pol Totok Suharyanto.

    Sumber: Liputan6.com

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles