Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Keputusan tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026), seperti yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Langkah Penuh Komitmen untuk Menjaga Integritas
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pengunduran dirinya adalah sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas di dalam proses penegakan hukum, terutama mengingat proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melibatkan namanya sebagai Jampidsus.
Walaupun Febrie memutuskan untuk mundur, Kejaksaan Agung memastikan bahwa operasional di Gedung Bundar akan tetap berjalan lancar tanpa gangguan. Kejagung juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Temuan Brankas Emas dan Respons Febrie
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah dilakukan penggeledahan oleh Polri dan Polda Metro Jaya di rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor. Febrie sendiri sudah memberikan klarifikasi terkait hal ini, di mana ia menyatakan bahwa rumah tersebut adalah milik pribadinya.
Di dalam penggeledahan tersebut, disebutkan bahwa penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram. Febrie memastikan bahwa aset-aset tersebut memiliki asal-usul yang jelas, namun ia tidak merinci lebih lanjut di forum pers dan memilih untuk menyampaikannya melalui jalur hukum resmi.
Dengan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung, kepemimpinan dalam penanganan perkara korupsi akan mengalami perubahan, namun Kejagung menjamin bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.


