More

    Penyaluran Manfaat JKK & JKM TASPEN Rp1,08 M ke Keluarga ASN Riau

    TASPEN Salurkan Manfaat JKK & JKM Rp108 M ke Keluarga ASN di Kepulauan Riau

    PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau. Penyaluran manfaat ini bertujuan untuk memastikan hak peserta dan keluarganya terpenuhi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia selama masa pengabdian.

    Penyerahan Manfaat kepada Keluarga ASN

    Penyerahan manfaat dilakukan oleh Komisaris Utama TASPEN Fary Djemy Franscis dan Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Ada dua keluarga yang menerima manfaat tersebut, yaitu keluarga almarhum Nurijanah dan keluarga almarhum Abdul Azis.

    Perlindungan Sosial dari TASPEN

    Fary menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi para ASN tidak hanya berlaku saat menjalankan tugas, tetapi juga saat keluarga membutuhkan kepastian hak-hak perlindungan yang telah dijanjikan. TASPEN berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, JKM, dan Tabungan Hari Tua.

    Manfaat pertama diserahkan kepada ahli waris almarhum Nurijanah, seorang PPPK yang baru beberapa bulan membayar iuran sebelum mengalami kecelakaan kerja. Total manfaat yang diterima oleh keluarga Nurijanah mencapai Rp649.564.597, termasuk santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

    Manfaat kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, seorang ASN di Kota Batam. Manfaat tersebut meliputi santunan JKK, manfaat JKM, dan Tabungan Hari Tua. Selain itu, keluarga Azis juga mendapatkan uang pensiun bulanan dan kesempatan mendapat beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa.

    Penyaluran Manfaat Nasional

    Dalam rentang waktu yang sama, TASPEN secara nasional menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652.723.331.548 pada 50.392 klaim. Penyaluran manfaat ini dilakukan dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.

    TASPEN akan terus memperkuat layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital untuk memastikan peserta dan ahli waris menerima haknya dengan cepat, tepat, dan mudah sesuai prinsip pelayanan yang andal.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles