More

    Sita Excavator dan Truk: Tagih Utang Rp28,7 M

    Kantor Pajak Sita Aset Wajib Pajak Senilai Rp28,7 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II baru-baru ini melakukan kegiatan penegakan hukum dengan cara penyitaan aset terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang masih memiliki utang pajak sebesar Rp28,7 miliar.

    Pelaksanaan Penegakan Hukum di Seluruh Wilayah Kerja Kanwil DJP

    Kegiatan ini dilaksanakan selama sepekan mulai tanggal 25 hingga 29 Mei 2026 di berbagai wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II, meliputi KPP Pratama Tebing Tinggi, Kisaran, Rantau Prapat, Pematang Siantar, Sidempuan, Sibolga, Balige, dan Kabanjahe.

    Kegiatan yang dimulai sejak 25 Mei 2026 ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Bapak Dionysius Lucas Hendrawan, dan didukung oleh seluruh jajaran KPP serta Kepala Bidang terkait.

    Penyitaan Aset Milik Wajib Pajak

    Dalam kegiatan tersebut, berhasil disita aset milik 17 Wajib Pajak dengan total 21 aset, termasuk 2 unit alat berat excavator, 5 unit mobil truk, dan berbagai kendaraan bermotor lainnya serta emas batangan dan rekening tabungan.

    Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah upaya persuasif kepada para Wajib Pajak tidak membuahkan hasil, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

    Aset yang disita akan digunakan sebagai jaminan pelunasan utang pajak, dan apabila dalam batas waktu yang ditentukan utang pajak tidak diselesaikan, maka aset tersebut akan dilelang.

    Kanwil DJP Sumatera Utara II akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak dalam pembangunan nasional.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles