More

    Perhitungan Royalti Batu Bara Sesuai Harga Batubara Acuan (HBA)

    Perhitungan Royalti Batu Bara Tetap Mengacu pada HBA dalam Skema Ekspor PT DSI

    Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perubahan kebijakan ekspor batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengubah dasar perhitungan royalti. Pemerintah tetap menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai rujukan utama, sehingga skema pungutan negara berjalan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

    Kebijakan Ekspor Tidak Mengubah Mekanisme Penjualan

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan ini lebih pada pengaturan jalur penjualan batu bara, bukan mengubah komoditas atau harga dasarnya. Batu bara yang sebelumnya dapat dijual langsung, ke depan harus melalui PT DSI. Namun, untuk urusan royalti, perusahaan tetap membayar sesuai tarif yang dihitung berdasarkan HBA dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ESDM.

    Bahlil juga menyebut penerapan kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun 2027 dengan formulasi yang sudah disiapkan secara tepat. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki kejelasan mengenai skema pembayaran royalti saat mekanisme baru itu berjalan.

    Tarif Royalti Batu Bara dalam PP No. 19 Tahun 2025

    Skema tarif royalti dibedakan berdasarkan jenis tambang, kadar kalori, serta rentang HBA. Untuk batu bara open pit, tarifnya adalah sebagai berikut:

    Open Pit

    • Kalori ≤ 4.200 per kg
      • HBA < US$70 per ton: 5% dari harga
      • US$70 ≤ HBA < US$90 per ton: 6% dari harga
      • HBA ≥ US$90 per ton: 9% dari harga
    • Kalori > 4.200 – 5.200 per kg
      • HBA < US$70 per ton: 7% dari harga
      • US$70 ≤ HBA < US$90 per ton: 8,5% dari harga
      • HBA ≥ US$90 per ton: 11,5% dari harga
    • Kalori > 5.200 per kg
      • HBA < US$70 per ton: 9,5% dari harga
      • US$70 ≤ HBA < US$90 per ton: 11,5% dari harga
      • HBA ≥ US$90 per ton: 13,5% dari harga

    Underground

    • Kalori ≤ 4.200 per kg
      • HBA < US$70 per ton: 4% dari harga
      • US$70 ≤ HBA < US$90 per ton: 5% dari harga
      • HBA ≥ US$90 per ton: 7% dari harga
    • Kalori > 4.200 – 5.200 per kg
      • HBA < US$70 per ton: 6% dari harga
      • US$70 ≤ HBA < US$90 per ton: 7,5% dari harga
      • HBA ≥ US$90 per ton: 9,5% dari harga
    • Kalori > 5.200 per kg
      • HBA < US$70 per ton: 8,5% dari harga
      • US$70 ≤ HBA < US$90 per ton: 10,5% dari harga
      • HBA ≥ US$90 per ton: 12,5% dari harga

    Dengan skema tersebut, pemerintah menempatkan HBA sebagai penentu utama besaran royalti, sekaligus menjaga agar kebijakan ekspor batu bara melalui PT DSI tetap berada dalam koridor aturan penerimaan negara yang sudah diatur dalam PP No. 19 Tahun 2025. Itulah pembahasan terkait kebijakan ekspor batu bara dan penerapan royalti berdasarkan HBA yang dibahas oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles