Dilaporkan sebelumnya, Komisi II DPR sudah siap untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Proses penyusunan draf aturan tersebut tengah dilakukan oleh Badan Keahlian DPR (BKD). Rapat penyusunan draf RUU Pemilu sudah dimulai pada Selasa, 14 April 2026. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menyatakan bahwa tahapan saat ini adalah penyusunan naskah akademik dan konsep RUU.
Rapat terakhir dengan Badan Keahlian DPR berisi pertukaran pemikiran dan pemaparan hasil riset terkait penyelenggaraan pemilu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas RUU Pemilu dengan menyerap temuan-temuan dari BKD, aspirasi masyarakat, putusan Mahkamah Konstitusi, serta masukan dari pemangku kepentingan. Anggota Komisi II DPR lainnya, Giri Ramanda Kiemas, mengatakan bahwa pembahasan masih dalam tahap diskusi dan rekapitulasi putusan MK terkait Undang-Undang Pemilu.
Pembahasan lebih lanjut belum bisa dilakukan karena masih menunggu arahan dari pimpinan DPR. Namun, terdapat 24 poin yang potensial menjadi materi pembahasan dalam draf RUU Pemilu. Poin-poin tersebut termasuk masalah penyelenggaraan pemilu, keserentakan pemilu, serta larangan bagi anggota DPR untuk mencalonkan kepala daerah, dan sebaliknya. Semua ini dilakukan untuk memastikan keberhasilan pembahasan RUU Pemilu demi kebaikan sistem pemilu di Indonesia.


