Komisi II DPR bersiap memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang tengah disusun oleh Badan Keahlian DPR (BKD). Rapat penyusunan draf RUU dimulai pada Selasa, 14 April 2026. Dalam rapat terakhir dengan BKD, dilakukan sesi tukar pemikiran dan pemaparan hasil riset terkait penyelenggaraan pemilu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas RUU Pemilu berdasarkan temuan dari BKD, aspirasi publik, putusan Mahkamah Konstitusi, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Ahmad Irawan dari Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa proses penyusunan RUU masih dalam tahap diskusi dan rekapitulasi putusan Mahkamah Konstitusi. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah mendapatkan arahan dari pimpinan DPR. Giri Ramanda Kiemas dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan ada 24 poin putusan Mahkamah Konstitusi yang berpotensi menjadi materi pembahasan dalam draf RUU Pemilu, mulai dari penyelenggara pemilu hingga persyaratan bagi anggota DPR yang mencalonkan kepala daerah. Meskipun arahannya belum ada, proses pembahasan tetap dilakukan dengan cermat untuk memastikan kualitas RUU Pemilu yang lebih baik.


