Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berencana untuk memperkuat layanan digital dan integrasi layanan BPJS Kesehatan dalam ekosistem pelayanan publik nasional. Integrasi layanan ini akan dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan INAku. Saat ini, layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam INAku masih berjalan terpisah antara fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan.
Dalam pertemuan dengan Direktur Teknologi Informasi BPJS Setiaji, Widyantini mengungkapkan bahwa integrasi layanan tersebut akan dilakukan melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI). Hal ini bertujuan untuk menyatukan berbagai layanan di atas ke dalam satu alur. Untuk melakukan integrasi tersebut, NIK akan digunakan sebagai kunci tunggal yang akan diverifikasi, dan pertukaran data akan dilakukan secara real-time antarsistem.
Diharapkan dengan integrasi ini, proses layanan dapat disederhanakan agar bayi yang baru lahir dapat langsung aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan hanya empat tahapan, dibandingkan sebelumnya yang memerlukan sebelas tahap. Langkah ini akan membantu memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan.


