More

    Koperasi Merah Putih Diharapkan Percepat Pertumbuhan Ekonomi Desa

    Pembangunan ekonomi nasional kembali mendapat perhatian dengan dirancangnya program penguatan koperasi di tingkat desa oleh pemerintah, yaitu Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih (KDKMP). Program ini menjadi salah satu upaya strategis merespons tantangan ekonomi di pedesaan dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat lokal yang selama ini sering terpinggirkan dalam arus pertumbuhan ekonomi nasional.

    Rencana besar membentuk jaringan koperasi desa tersebar di 80.081 lokasi merupakan bukti seriusnya pemerintah mendukung ekonomi kerakyatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2025, Indonesia memiliki 84.139 desa, dengan lebih dari 12 ribu di kawasan pesisir dan sisanya di wilayah non-pesisir. Skala program ini hampir menyentuh seluruh desa di Indonesia, menjadikannya salah satu intervensi ekonomi terbesar di pedesaan.

    Berbicara tentang koperasi, konsep ini bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia. Koperasi telah mengenal pengakuan hukum sejak masa Orde Lama melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965. Akan tetapi, sejarah mencatat, koperasi lahir lebih awal, tepatnya tahun 1886, ketika Raden Aria Wiraatmaja menginisiasi koperasi simpan pinjam guna memberi perlindungan ekonomi bagi masyarakat yang terjebak rentenir. Fungsinya sebagai salah satu model pemberdayaan rakyat bertahan hingga era modern.

    Kehadiran koperasi terus berkembang. Data Kementerian Koperasi 2025 melaporkan jumlah koperasi aktif mencapai 130.119 unit, sebanyak 18.765 di antaranya berjenis simpan pinjam, hampir 15% dari total koperasi. Namun, koperasi konsumen masih mendominasi, dengan 69.883 unit tersebar di berbagai daerah. Secara yuridis, landasan koperasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, yang mendefinisikan koperasi sebagai organisasi ekonomi dengan semangat kekeluargaan, berlandaskan gotong-royong, dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi bersama.

    Dalam pengelolaan koperasi di tingkat internasional, kesejahteraan anggota tetap menjadi tujuan akhir. Hal ini menjadi patokan dalam sistem koperasi di banyak negara, termasuk Indonesia. Meski niat baik tumbuh subur, realisasi koperasi di Indonesia masih dianggap bisa ditingkatkan. Penelitian yang dikutip oleh Mayyasari Timur Gondokusumo, dosen Universitas Pertahanan, menemukan bahwa kemajuan koperasi tanah air belum setara dengan capaian negara seperti Amerika Serikat atau Swedia.

    Beberapa saran perbaikan digulirkan, mulai dari pemantapan identitas hukum koperasi sebagai entitas sosial ekonomi berbadan hukum, penguatan tata kelola dan transparansi, revisi regulasi permodalan, hingga pemberlakuan sanksi tegas agar tata kelola koperasi dapat berjalan lebih bersih dan profesional. Seluruh sistem pengawasan harus mendukung agar koperasi menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

    Namun, dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih, sejumlah pengamat ekonomi mengingatkan adanya potensi masalah. Kajian CELIOS tahun 2025 memperingatkan adanya kemungkinan penyelewengan, kerugian negara, sampai risiko menurunnya partisipasi masyarakat desa. Hasil survei terhadap 108 pejabat desa memperkuat pandangan bahwa realisasi program berskala nasional seperti ini butuh kehati-hatian dan kontrol ekstra.

    Kendati demikian, kepercayaan publik terhadap manfaat program Koperasi Merah Putih tetap tinggi. Berdasarkan survei Litbang Kompas 2025 terhadap 512 responden, lebih dari 60% optimistis koperasi dapat membawa manfaat dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Meski hanya 7% yang benar-benar yakin, angka ini menunjukkan harapan besar masyarakat dari hadirnya koperasi desa dalam membangun perekonomian lokal.

    Pada pembahasan resmi di awal 2026, disebutkan bahwa koperasi yang sudah dalam proses pembangunan baru sekitar 26 ribu unit, jauh dari target pemerintah. Demi mempercepat pencapaian, pemerintah menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu pendirian koperasi bahkan di daerah terpencil yang sulit diakses.

    Pelibatan TNI menimbulkan berbagai respons. Ada pihak yang menganggap ini langkah efektif, mengingat struktur komando TNI menjangkau seluruh penjuru tanah air. Namun ada pula yang menyoroti aspek hukum dan mempertanyakan apakah tugas tersebut sesuai dengan skema Operasi Militer Selain Perang dalam Undang-Undang TNI. Penugasan TNI sendiri tetap di bawah kontrol sipil dengan presiden sebagai pemberi arahan, dan koordinasi lintas lembaga dilakukan sesuai peraturan pemerintah.

    Sekretaris Kabinet pernah menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga merupakan kunci sukses operasional program koperasi desa ini. Berdasarkan perjanjian dengan Agrinas, TNI diharapkan mempercepat pembangunan, terutama dalam aspek logistik dan pengorganisasian di lapangan.

    Di luar perdebatan, program Koperasi Merah Putih tidak hanya soal membangun struktur ekonomi desa, tapi juga menjadi momentum memperkuat pengawasan publik demi memastikan akuntabilitas. Setiap kritik dan saran yang muncul menjadi bagian penting dalam penguatan mekanisme kontrol sosial.

    Akhirnya, keterlibatan berbagai unsur mulai dari pemerintah, TNI, hingga masyarakat diharapkan mampu mengakselerasi terwujudnya koperasi desa yang profesional, transparan, dan benar-benar menjadi penopang ekonomi masyarakat pedesaan. Jika pengelolaan dilakukan secara optimal, Koperasi Merah Putih dapat menjadi tonggak baru kebangkitan ekonomi desa Indonesia.

    Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
    Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa

    Berita Terbaru

    Related articles