Pemerintah Indonesia kini mengalihkan perhatiannya pada praktik kohabitasi dan aturan pidana terkait perzinahan. Komitmen ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Fenomena kohabitasi dan kelahiran anak di luar pernikahan telah menjadi hal yang umum terjadi di kota-kota besar di Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Yulinda Nurul Aini dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Generasi muda di Indonesia mulai memandang pernikahan dan kohabitasi dengan cara yang berbeda, di mana kohabitasi dipandang sebagai hubungan yang murni, berdasarkan cinta dan daya tarik mutualisme.
Teori “Second Demographic Transition” (SDT) oleh Ron Lesthaeghe, seorang profesor demografi dari Belgia, menggambarkan perubahan pandangan terhadap pernikahan dan kohabitasi. Studi tahun 2021 juga menunjukkan bahwa kohabitasi lebih umum terjadi di wilayah Indonesia Timur, mayoritas penduduknya non-Muslim.
Pasangan yang memilih untuk kohabitasi umumnya didorong oleh faktor finansial, rumitnya prosedur perceraian, dan penerimaan sosial terhadap kohabitasi. Namun, praktik ini dapat memberikan dampak negatif terutama bagi perempuan dan anak-anak. Tanpa regulasi yang jelas, keamanan finansial anak dan ibu dalam kasus perceraian dapat terancam.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah disarankan fokus pada mengurangi hambatan dalam melangsungkan pernikahan serta memberikan edukasi mengenai dampak negatif kohabitasi. Hal ini diharapkan dapat membantu generasi muda memahami pentingnya persiapan masa depan yang lebih bijak.
Dengan implementasi aturan baru terkait kohabitasi, Polri telah menegaskan kesediaannya untuk menindaklanjuti proses hukum yang berlaku. Pasal 411 dan 412 dalam KUHP baru mengatur sanksi terkait perzinahan dan kohabitasi, namun hanya dapat dilaporkan oleh pihak keluarga tertentu.
Pendekatan hukum pidana Indonesia kini berubah dari retributif menjadi restoratif, dengan fokus pada menghukum pelaku sekaligus memulihkan korban dan masyarakat. Penguatan rehabilitasi medis dan sosial juga menjadi fokus baru dalam hukum pidana Indonesia yang baru ini.


