More

    Perlakuan Khusus Debitur Terdampak Bencana: Kebijakan OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam program Evening Up CNBC Indonesia pada Jumat, 09 Januari 2026. Hal ini menunjukkan kepedulian OJK terhadap kondisi debitur yang terkena dampak bencana alam dan upaya untuk memberikan bantuan serta pemahaman yang tepat dalam situasi tersebut. OJK terus berupaya untuk menjaga sistem keuangan yang stabil dan melindungi kepentingan masyarakat, termasuk di saat-saat sulit seperti bencana alam.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles