Pemerintah masih membuka opsi impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tipe CN 51 karena kapasitas produksi dalam negeri dinilai belum mencukupi untuk memproduksi jenis solar tersebut. Solar CN 51 umumnya digunakan untuk alat-alat berat yang beroperasi di wilayah dengan kondisi ekstrim, seperti daerah dataran tinggi bersuhu dingin atau kawasan pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memerintahkan Dirjen untuk memastikan ketersediaan solar tersebut. Impor masih dibuka agar aktivitas industri tidak terganggu, di tengah target pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mulai tahun 2026. Kebijakan menghentikan impor solar tersebut dapat terwujud berkat program mandatori campuran Bahan Bakar Nabati (BBN) biodiesel serta proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan. Seiring dengan beroperasinya RDMP Balikpapan, diharapkan kebutuhan solar nasional dapat dipenuhi tanpa harus melakukan impor lagi di tahun 2026.


