Isu penetapan banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera sebagai bencana nasional belakangan menjadi perbincangan yang cukup hangat. Banyak kalangan, termasuk anggota legislatif dari DPD dan DPR, mengharapkan agar Presiden segera menetapkan bencana berskala nasional. Namun, ada pula pihak lain yang mengingatkan agar penetapan status tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tidak terburu-buru mengambil keputusan.
Diskusi pro dan kontra tentang pemberlakuan status bencana nasional ini banyak berkaitan dengan efektivitas langkah penanggulangan bencana. Status nasional diharapkan akan mempercepat proses penanganan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, karena diyakini membawa sinergi antar lembaga dan lebih banyak sumber daya yang bisa digerakkan. Masyarakat pun berharap, jika status ini diberikan, maka pertolongan dapat tiba lebih merata dan segera.
Namun, ada kajian penting yang tak kalah krusial untuk menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengambil keputusan. Pakar kebencanaan dari Universitas Gadjah Mada, Prof Djati Mardiatno, melalui siaran persnya, menekankan pentingnya prosedur bertingkat dalam penentuan skala bencana. Menurutnya, pemerintah daerah tetap memegang peran sentral dan tidak semestinya langsung dilewatkan. Selama daerah masih punya kemampuan menangani, penanganan sebaiknya dimulai dari tingkat kabupaten/kota, naik ke provinsi, lalu ke nasional secara bertahap, mengikuti prosedur dan kapasitas daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa penegakan status secara langsung di tingkat pusat bisa menimbulkan lemahnya peran pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pihak terdepan di lapangan. Jika status langsung ditarik oleh pemerintah pusat, tim lokal bisa kehilangan ruang gerak untuk berinisiatif dan berinovasi dalam tanggap darurat. Hal ini tentu bisa berdampak pada semangat kerja dan koordinasi di bawah.
Sementara itu, kekhawatiran akses dana juga sering dijadikan alasan untuk mendorong status nasional. Namun pemerintah menegaskan, alokasi dana darurat tidak berhubungan langsung dengan penetapan status bencana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merinci bahwa pemerintah melalui BNPB tetap memiliki Dana Siap Pakai yang dapat diakses setiap saat dari APBN, sebagaimana diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Dana ini bahkan sudah digunakan, sampai terbaru tercatat telah terserap hingga sekitar 500 miliar rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah responsif dan tidak perlu diragukan soal komitmennya untuk memenuhi kebutuhan penanggulangan bencana di Sumatera.
Penegasan lebih lanjut juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno. Ia mengatakan Presiden sudah memerintahkan agar penanganan bencana ini dijadikan prioritas nasional. Artinya, tanpa adanya status bencana nasional pun, logistik dan anggaran tetap dialirkan sepenuhnya untuk membantu para korban dan mempercepat proses pemulihan.
Dari sisi keamanan, faktor masuknya bantuan asing jika diberlakukan status bencana nasional juga perlu dipikirkan secara matang. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa ketika status diperluas, pintu bagi masuknya aktor asing pun terbuka lebar. Hal ini potensial membawa risiko, bukan hanya terkait bantuan, namun kemungkinan campur tangan pihak luar yang tidak diinginkan. Studi-studi internasional juga membuktikan, bahkan negara-negara kawasan pun bisa membawa kekhawatiran apabila diizinkan terlibat dalam situasi darurat.
Dalam konteks Indonesia, pemerintah tegas menyatakan bantuan asing tidak diperlukan untuk penanganan bencana di Sumatera kali ini, meski tetap berterima kasih atas perhatian dunia internasional. Penanganan akan tetap dilakukan oleh kolaborasi pemerintah, TNI, Polri, serta relawan masyarakat di bawah koordinasi BNPB. Sistem gotong royong berbasis masyarakat, seperti penggalangan dana, distribusi bantuan logistik, dan membentuk tim relawan sudah terbukti efektif di berbagai bencana sebelumnya dan patut diapresiasi.
Pentingnya menjaga sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat, adalah pesan utama yang harus digarisbawahi. Status bencana nasional bukanlah satu-satunya solusi mempercepat penanganan. Dengan koordinasi yang baik dan sistem tanggap darurat yang kuat, proses evakuasi, distribusi bantuan, dan pemulihan pascabencana tetap dapat berjalan optimal.
Pada akhirnya, tantangan ini menuntut semua pihak untuk menghargai mekanisme yang sudah dibangun, sekaligus mendorong adanya sistem penanggulangan bencana yang semakin baik. Yang perlu dihindari adalah mempolitisasi isu, sementara yang paling dibutuhkan masyarakat terdampak adalah langkah nyata dan cepat yang bisa dirasakan secara langsung di lapangan.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera


