Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengumumkan bahwa tunggakan peserta BPJS yang telah pindah segmen dari sektor informal ke PBI dan masuk dalam DTSN akan segera dihapus. Tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi peserta yang telah menunggak selama bertahun-tahun, dengan total tunggakan mencapai triliunan rupiah.
Meskipun kebijakan ini dapat dianggap sebagai beban karena tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun, Ghufron yakin bahwa penghapusan tunggakan tersebut merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, sebagai piutang yang harus dipertanggungjawabkan, negara harus melaksanakan kewajiban untuk menagih tunggakan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mempermudah peserta yang telah pindah segmen untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.



