Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan dukungannya terhadap pembahasan kembali RUU Perampasan Aset yang sebelumnya ditolak untuk dibahas di DPR RI. Baleg DPR RI telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Menurut Jokowi, pembahasan RUU tersebut sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Jokowi mengungkapkan bahwa pengajuan RUU Perampasan Aset telah beberapa kali gagal untuk dibahas di DPR. Meskipun telah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas RUU tersebut, fraksi-fraksi di DPR belum menindaklanjutinya. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi terkait RUU Perampasan Aset.
Dukungan Jokowi terhadap RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Melalui pembahasan RUU ini, diharapkan adanya upaya konkret untuk mengatasi masalah perampasan aset yang terjadi di negara ini. Keterlibatan langsung Presiden dalam mendukung pembahasan RUU tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menangani isu korupsi secara serius.