Inisiatif DPR: RUU Perampasan Aset Prioritas Prolegnas 2025
Wacana RUU Perampasan Aset kembali mengemuka dengan sorotan tajam dari Rifma, yang menilai pembahasan aturan ini tak boleh berhenti sebagai agenda politik semata. Ia menekankan, jika kelak disahkan, pejabat negara semestinya menjadi pihak pertama yang menjalani mekanisme pembuktian terbalik sebelum aturan itu diberlakukan lebih luas kepada masyarakat. Menurut Rifma, langkah itu penting agar publik melihat bahwa penegakan hukum dimulai dari contoh di level tertinggi, bukan dari kelompok yang paling mudah dijangkau.
Jangan Sampai Jadi Aturan Formalitas
Rifma juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya masih bisa diperkuat melalui revisi undang-undang yang sudah ada. Dengan begitu, kata dia, negara tidak perlu terburu-buru melahirkan aturan baru yang justru berisiko menjadi formalitas belaka. Ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan hati-hati, karena proses yang terlalu cepat dapat memunculkan blunder, membuka ruang penyalahgunaan, bahkan berpotensi menjadi alat tekan terhadap kelompok tertentu dan melanggar hak asasi orang lain.
Partisipasi Publik Dinilai Krusial
Di sisi lain, Rifma menegaskan bahwa keterlibatan publik tidak boleh diabaikan. Mahasiswa, buruh, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen masyarakat lain menurutnya perlu dilibatkan agar RUU ini tidak hanya lahir sebagai teks hukum, melainkan benar-benar bekerja dalam pemberantasan korupsi. Ia menyoroti bahwa persoalan utama sering kali bukan terletak pada isi undang-undang, melainkan pada konsistensi aparat penegak hukum yang kerap diwarnai ketidakpastian. Rifma menyebut, banyak regulasi lahir dari sudut pandang penguasa, bukan dari semangat keadilan dan akuntabilitas.
Reformasi Hukum Tak Bisa Setengah Jalan
Rifma juga berharap, jika RUU Perampasan Aset disahkan, pembenahan tidak berhenti di sana. Ia menilai Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juga perlu direvisi agar penguatan KPK, rekrutmen ulang aparat, dan pembentukan lembaga yang kredibel dengan mandat penuh dari Presiden bisa menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih utuh. Baginya, langkah semacam ini penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan slogan, tetapi benar-benar ditopang oleh sistem yang tegas, konsisten, dan bisa dipercaya publik.


