DPR RI dan pemerintah telah menyepakati penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun 2025. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan hal ini setelah mengadakan rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/9/2025). “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” ujar Bob. Penyelesaian pembahasan RUU tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan keberlangsungan proses legislasi yang efektif dan memperkuat ketahanan hukum Indonesia.