Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) baru saja mengungkapkan fakta baru dari hasil rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN. Rekonstruksi ini dilakukan di beberapa lokasi perkara dan menghasilkan temuan terkait luka lebam pada wajah almarhum Brigadir MN yang diduga disebabkan oleh bekas hantaman cincin bermata batu akik. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyatakan bahwa salah satu tersangka, yakni Ipda Haris, menggunakan cincin tersebut. Selain itu, ahli bela diri juga menegaskan bahwa Ipda Haris dan Kompol Yogi memiliki kemampuan bela diri. Hasil rekonstruksi ini memberikan gambaran yang cukup jelas terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, namun penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menemukan bukti yang lebih konkret. Kesimpulan dan penyelesaian kasus ini masih menunggu hasil penyidikan lanjutan dari pihak kepolisian. Selain itu, cincin bermata batu akik yang menjadi bukti dalam kasus tersebut juga telah diamankan oleh pihak berwenang. Rekonstruksi ini juga melibatkan adegan-adegan yang dilakukan oleh para tersangka di beberapa lokasi terkait dengan kasus ini, dengan total sedikitnya 85 adegan yang diperankan.
Luka Bekas Hantaman Cincin Batu Akik pada Korban Tewas: Analisis Detil
Related articles