Dalam penjelasannya, Sugiat mencatat bahwa usulan mengenai pemberian amnesti-abolisi berasal dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah berdiskusi dengan berbagai tokoh masyarakat. Diskusi tersebut melibatkan akademisi, aktivis, dan tokoh publik seperti Romo Magnis, Marzuki Darusman, Rocky Gerung, Jumhur Hidayat, hingga Syahganda Nainggolan sebelum masukan disampaikan kepada Presiden. Keputusan ini ditekankan sebagai bagian dari perkuatan demokrasi di Indonesia, di mana Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dianggap sebagai tindakan kriminal. Presiden juga ingin menegaskan bahwa ia mendukung kritik dan tidak akan menggunakan hukum untuk membungkam lawan politik. Poin terakhir yang disampaikan oleh Sugiat adalah Presiden Prabowo menginginkan sistem penegakan hukum berdasarkan prinsip keadilan dan kebijaksanaan, bukan berdasarkan sentimen politik. Ia menekankan bahwa penegakan hukum haruslah objektif, adil, dan bijak, bukan berdasarkan asumsi atau sentimen belaka.