Kisah tragis menimpa Suyanto, seorang warga di Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Saat mencoba mencari untung dengan menjual motor curian melalui media sosial, Suyanto malah berakhir di balik jeruji besi setelah tanpa sadar menjual motor curian kepada seorang polisi yang menyamar. Kejadian ini bermula saat Suyanto menemukan Honda Vario yang terparkir dengan kuncinya masih menempel di Desa Kedungupit. Tanpa berpikir panjang, ia langsung mencuri motor tersebut dan menyalakan mesinnya. Selain motor, ia juga menemukan uang Rp500 ribu di jok motor yang langsung digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, nasib Suyanto tidak berpihak padanya. Saat ia mencoba menjual motor curian tersebut dengan harga miring di grup jual beli motor Sragen seharga Rp9 juta, tanpa ia sadari calon pembeli yang tertarik adalah seorang polisi yang menyamar. Penangkapan pun dilakukan dengan mendekati Suyanto di kawasan Ring Road Mojosongo pada malam hari ketika ia berharap uang Rp9 juta segera di tangannya. Namun, yang ia dapatkan bukan uang, melainkan borgol.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu unit Honda Vario, STNK, kunci, dan uang Rp350 ribu sisa hasil pencurian. Suyanto saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dihadapkan pada ancaman Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Suyanto dan masyarakat untuk tidak tergoda menjual barang curian melalui media sosial, terutama jika pembelinya ternyata polisi. Menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari hukuman yang setimpal.


