More

    Tom Lembong dan Hasto Bebas: Rekonsiliasi Prabowo Lewat Jalur Hukum

    Dosen Hukum Tata Negara STIH IBLAM, Radian Syam, memberikan pendapatnya tentang langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Menurut Radian, tindakan tersebut merupakan strategi konstitusional yang penting untuk memperkuat konsolidasi nasional. Menurutnya, langkah yang diambil Prabowo menunjukkan sikap demokratis dan pemimpin yang bertanggung jawab dengan menjalankan proses konsolidasi bangsa melalui proses hukum yang sesuai dengan konstitusi.

    Radian juga menekankan bahwa keputusan Presiden dalam memberikan abolisi dan amnesti didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Radian, tindakan ini juga merupakan upaya untuk mengonsolidasikan bangsa melalui proses hukum, terutama setelah adanya ketegangan politik dan dugaan kriminalisasi. Dia juga menekankan pentingnya menjaga keberagaman pandangan politik dalam sebuah demokrasi yang sehat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Menurut Radian, langkah tersebut mencerminkan upaya rekonsiliasi dalam konteks politik kebangsaan.

    Radian menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto sebagai upaya konkret untuk memperkuat konsolidasi bangsa melalui jalur hukum sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang berlaku.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles