Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan kebijakan yang bijak dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dikomentari oleh Politisi Fahri Hamzah sebagai respons yang cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri menyebutnya sebagai langkah yang mengindikasikan kesanggupan Prabowo dalam mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi, terutama menjelang peringatan 17 Agustus 2025. Keputusan Presiden ini dilihat oleh Fahri sebagai kabar baik di tengah upaya sebagian pihak yang mencoba memecah belah bangsa. Menurut Fahri, langkah tersebut merupakan ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa dan berharap dapat melihatnya sebagai upaya menjaga kerukunan. DPR menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana termasuk Hasto Kristiyanto, yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana.
Prabowo Gunakan Hak Prerogatif untuk Kerukunan: Amnesti Hasto, Tom Lembong, Fahri Hamzah
Related articles