Hasto Kristiyanto akhirnya keluar dari Rutan KPK setelah namanya masuk dalam daftar penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu membuat perkara suap pergantian antarwaktu atau PAW Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan tersebut resmi berhenti di tengah jalan. Saat keluar, Hasto masih mengenakan rompi oranye khas tahanan dan menenteng tas, menandai berakhirnya masa penahanannya setelah keputusan politik-hukum itu disetujui DPR.
DPR Setujui Surat Amnesti Presiden
DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan persetujuannya terhadap surat amnesti untuk Hasto. Dengan persetujuan itu, langkah hukum terhadap Hasto tidak lagi berlanjut.
Amnesti sendiri merupakan pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik. Dalam kasus ini, amnesti membuat Hasto terbebas dari hukuman yang sebelumnya sudah dijatuhkan pengadilan.
Masuk Daftar 1.116 Terpidana
Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, Presiden memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Nama Hasto menjadi sorotan karena ia bukan sekadar salah satu penerima amnesti, melainkan figur politik yang kasusnya sejak awal menarik perhatian publik.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terlibat dalam memberikan suap senilai Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang itu disebut berkaitan dengan upaya membantu langkah Harun Masiku agar bisa menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Kasus yang Berakhir di Jalur Amnesti
Dengan amnesti tersebut, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dia dibebaskan dari hukuman. Keputusan ini sekaligus menutup satu babak panjang perkara yang sejak awal menyedot perhatian karena menyangkut nama Harun Masiku, sosok yang hingga kini masih menjadi perhatian dalam berbagai perkembangan kasus korupsi politik di Indonesia.
Bagi Hasto, momen keluar dari rutan KPK itu menjadi titik balik setelah menjalani proses hukum yang panjang. Rompi oranye yang masih melekat di tubuhnya menjadi penanda bahwa pembebasan ini bukan hasil putusan bebas di pengadilan, melainkan buah dari amnesti yang disetujui negara.


