DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyampaikan bahwa DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan abolisi untuk Tom Lembong. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI yang melibatkan pimpinan dan fraksi-fraksi. Menteri Hukum dan HAM, Suprtaman Andi Agtas, juga menyatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.
Analisis Respons Kubu Tom Lembong atas Pengampunan yang Diberikan Prabowo
Related articles


