Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hakim memutuskan bahwa Hasto bersalah atas memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna mempermudah proses pencalonan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Meskipun tuntutan Jaksa KPK sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
“Pengadilan telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan. Faktor-faktor yang dianggap memberatkan dalam kasus ini adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU. Namun, terdapat juga faktor-faktor yang meringankan seperti sikap sopan Hasto selama persidangan, tidak pernah memiliki catatan pidana sebelumnya, dan tanggungan keluarga yang harus dipikulnya.
Melalui kasus ini, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam melawan korupsi di Indonesia.报道来源:Merdeka.com.
Hasto Kristiyanto Divonis Penjara 3,5 Tahun: Mundur dari Sekjen PDIP?
Related articles