Mayat seorang wanita bertato ditemukan di pinggir Jalan Raya Blitar-Malang, di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar pada Senin, 7 Juli 2025. Korban diduga dibunuh oleh kekasihnya dan jenazahnya ditinggalkan di pinggir jalan. Mayat wanita tersebut ditemukan dalam posisi terlentang dengan wajah tertutup daun, mengenakan jaket hijau, kaos hitam bertuliskan ‘fighter netral’, dan celana jeans biru dongker tanpa identitas atau barang pribadi. Tato-tato di tubuh korban, termasuk gambar bulu di pergelangan tangan, tulisan ‘Dita Okta’ di lengan, dan tato Doraemon di kaki, membantu polisi mengidentifikasi korban sebagai Dita Oktavia, warga Desa Punjul, Plosoklaten, Kabupaten Kediri berusia sekitar 20-21 tahun.
Menggunakan ciri khas tersebut, polisi berhasil menangkap MCH, kekasih korban yang merupakan pelaku pembunuhan wanita di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro. Polisi menemukan bahwa motif pembunuhan diduga karena rasa cemburu, karena korban menjalin hubungan dengan pria lain. Pelaku mengakui bahwa setelah cekcok di Nganjuk, korban lemas dan dibuang ke tepi jalan. Pelaku juga menghancurkan dan membuang telepon seluler korban untuk menghilangkan jejaknya. Polisi menyita beberapa barang bukti termasuk sepeda motor, pakaian, dan telepon seluler. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini dimulai dari laporan penemuan jenazah korban di Jalan Raya Popoh, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Warga melaporkan temuan tersebut ke perangkat desa yang diteruskan ke polisi. Polisi segera ke lokasi kejadian, mengidentifikasi korban, dan melakukan evakuasi jenasah. Informasi dari pemeriksaan saksi mengarah pada kekasih korban, yang kemudian berhasil ditangkap di Jalan Raya Bawen, Kabupaten Semarang. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk membawa pelaku ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.