Dua residivis kasus narkoba di Jakarta telah ditangkap oleh polisi setelah menipu sepasang kekasih yang hendak menjual sepeda motor melalui media sosial. Para pelaku menyamar sebagai anggota kepolisian dan berhasil menggasak motor korban ketika transaksi Cash On Delivery (COD) dilakukan. Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan kedok sebagai polisi untuk membuat korban ketakutan dan akhirnya menyerahkan motor mereka. Kasus ini bermula saat korban yang akan menjual sepeda motor lewat skema COD di kawasan Palmerah bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai polisi, memeriksa surat kendaraan, dan akhirnya membawa kabur motor tersebut. Polisi dengan cepat menangkap kedua pelaku di kontrakan mereka di Cengkareng, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan uang dari hasil penjualan motor curian untuk membeli sabu. Mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu dan kini ditahan serta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tanpa identifikasi yang jelas.