Pada hari Selasa, 24 Juni 2025 pukul 11:00 WIB, Polresta Barelang, Kepulauan Riau menetapkan R, seorang warga Perumahan Bukit Golf Residence di Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22), seorang asisten rumah tangga di rumah tersebut. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan bahwa selain R, M juga ditetapkan sebagai tersangka kedua atas kasus tersebut. Kejadian ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada hari Minggu terkait video viral penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan oleh R dan M terhadap korban. Kronologi peristiwa tersebut terjadi ketika Intan lupa menutup kandang anjing milik tersangka, sehingga terjadi pertarungan antara anjing tersebut yang menyebabkan salah satunya terluka. Sejak saat itu, terjadi pemukulan terhadap Intan oleh R. R tidak hanya memukul Intan sekali, namun sudah terjadi sejak bulan Juni 2024. Tersangka M mengaku diperintahkan majikannya untuk juga memukul Intan. Penyidik telah menahan kedua tersangka setelah menemukan sejumlah barang bukti termasuk raket nyamuk listrik, ember plastik, buku catatan kesalahan korban, dan lainnya. Korban saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam dengan luka berat di berbagai bagian tubuhnya akibat penganiayaan tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E.
Gaji Setahun Tak Dibayar: Kisah Dianiaya dan Disuruh Makan Kotoran Anjing
Related articles